Pelita Jogja – Pengadilan Negeri Tebo, Jambi, menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara kepada Nazori atas kasus kematian seekor gajah Sumatera bernama Umi yang merupakan satwa dilindungi. Peristiwa ini terjadi di Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, saat gajah tersebut tewas tersengat aliran listrik dari pagar yang dipasang di kebun sawit milik terdakwa. Ketua Majelis Hakim, Andi Barkan Mardianto, menyatakan bahwa Nazori terbukti secara sah bersalah karena sengaja membunuh satwa dilindungi.
Dalam persidangan, Nazori dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hukuman yang dijatuhkan berupa penjara selama satu tahun empat bulan serta denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman tambahan berupa satu bulan kurungan. Dalam pembacaan putusan, hakim menegaskan bahwa tindakan Nazori melanggar hukum karena melibatkan satwa yang keberadaannya dilindungi oleh negara.
Meski demikian, Nazori menyatakan keberatan atas vonis tersebut dan mengaku akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Ia merasa bahwa vonis tersebut tidak mencerminkan keadaan sebenarnya, di mana ia tidak bermaksud untuk membunuh gajah tersebut. Nazori menjelaskan bahwa pemasangan pagar listrik dilakukan semata-mata untuk melindungi kebun sawit miliknya yang menjadi sumber mata pencarian utama keluarganya. Ia merasa putusan hakim menempatkannya dalam posisi seolah-olah ia sengaja melukai satwa dilindungi, padahal niat utamanya hanya menjaga kebun dari ancaman gajah liar.
Nazori menambahkan bahwa pagar kayu biasa tidak mampu menghalangi gajah yang sering memasuki kebun warga. Ia juga menyesalkan kurangnya sosialisasi dari pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terkait larangan atau alternatif lain untuk mencegah konflik dengan satwa liar. Menurutnya, masyarakat tidak diberikan panduan yang memadai tentang cara menjaga kebun mereka tanpa melanggar aturan. Ia menganggap dirinya menjadi korban karena tidak adanya informasi yang cukup.
Sementara itu, kejadian ini mencerminkan tantangan besar yang dihadapi oleh masyarakat yang tinggal di kawasan yang berbatasan dengan habitat satwa liar. Konflik antara manusia dan gajah menjadi persoalan serius, terutama bagi mereka yang mengandalkan lahan perkebunan sebagai mata pencarian utama. Di sisi lain, gajah Sumatera yang kini berstatus terancam punah juga sering menjadi korban dari konflik ini.
Nazori berharap agar pemerintah dan pihak terkait dapat segera memberikan solusi untuk masalah ini. Ia mengusulkan adanya upaya preventif yang dapat melindungi warga tanpa mengancam kelangsungan hidup satwa liar. Alternatif seperti pembangunan pagar ramah lingkungan atau penggunaan teknologi modern dapat menjadi langkah untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara perlindungan satwa liar dan hak masyarakat lokal. Pemerintah dan instansi terkait diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi, edukasi, serta penanganan konflik secara menyeluruh agar baik manusia maupun satwa dapat hidup berdampingan secara harmonis. Vonis terhadap Nazori bukan hanya hukuman bagi individu, tetapi juga cerminan dari persoalan yang lebih besar yang membutuhkan perhatian bersama.