Pelita Jogja – Universitas Indonesia (UI) telah menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan aturan akademik dan etik di lingkungan kampus. Langkah ini mencakup pembinaan terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam pelanggaran, termasuk Promotor, Ko-promotor, Manajemen Sekolah yang terdiri dari Direktur, Dekan, serta Kepala Program Studi, dan juga mahasiswa. Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen UI dalam menjaga standar akademik yang tinggi dan memastikan bahwa proses pendidikan berlangsung secara adil dan transparan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, dalam konferensi pers yang berlangsung di Kampus UI, Depok, pada hari Kamis. Ia mengungkapkan bahwa keputusan tersebut bukanlah hasil keputusan tunggal dari Rektor, melainkan merupakan hasil kesepakatan bersama dari empat organ utama UI, yakni Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).
Menurut Arie, seluruh organ tersebut telah mencapai kesepakatan bulat dalam mengambil keputusan terkait polemik yang melibatkan disertasi mahasiswa S3 Program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG), Bahlil Lahadalia. Ia menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di antara organ UI terkait langkah yang diambil. Keputusan tersebut pun diumumkan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh perwakilan dari keempat organ utama UI, sehingga mencerminkan adanya kesatuan sikap dalam menangani permasalahan ini.
Meskipun SKSG pada periode sebelumnya telah melakukan promosi doktor, empat organ UI tetap berpendapat bahwa mahasiswa yang bersangkutan harus melakukan revisi terhadap disertasinya. Hal ini menunjukkan bahwa hingga saat ini, disertasi tersebut belum dianggap sebagai dokumen pendukung kelulusan yang sah. Oleh karena itu, tuntutan agar disertasi tersebut dibatalkan dianggap tidak tepat.
Lebih lanjut, Arie menjelaskan bahwa selama disertasi belum diterima oleh empat organ UI, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat dinyatakan lulus. UI pun telah mengambil langkah untuk menunda kelulusan mahasiswa tersebut dengan cara menunda yudisium hingga revisi disertasi selesai dilakukan. Dengan demikian, tuntutan pembatalan gelar akademik mahasiswa yang bersangkutan juga dinilai tidak relevan, karena gelar tersebut memang belum diberikan.
Selain memberikan sanksi akademik, UI juga menerapkan sistem pembinaan sebagai bagian dari pendekatan pendidikan yang dijunjung tinggi oleh institusi ini. Sebagai lembaga pendidikan, UI memiliki tanggung jawab tidak hanya untuk menghukum perilaku yang tidak etis, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas akademik dan mendorong perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
Bagi mahasiswa yang terlibat dalam kasus ini, pembinaan dilakukan dengan mewajibkan peningkatan kualitas disertasi serta tambahan syarat publikasi ilmiah. Sementara itu, bagi Promotor, Ko-promotor, Direktur Sekolah, serta Kepala Program Studi, sanksi yang diberikan berupa larangan mengajar, menerima mahasiswa bimbingan baru, serta larangan menduduki posisi struktural dalam periode waktu tertentu.
Penerapan sanksi terhadap berbagai pihak yang terlibat menunjukkan bahwa UI tidak menerapkan standar ganda dalam menegakkan aturan akademik dan etik. Keputusan ini diambil demi menjaga kredibilitas institusi serta memastikan bahwa seluruh sivitas akademika memahami pentingnya integritas dalam dunia akademik.
Sebagai bentuk transparansi, Rektor UI juga menyatakan kesediaannya untuk menerima pertanyaan, masukan, serta kritik dari berbagai pihak. Bagi mereka yang ingin memahami lebih lanjut mengenai mekanisme pengambilan keputusan oleh empat organ UI, Rektor membuka kesempatan untuk berdiskusi secara langsung. Langkah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik mengenai proses akademik yang diterapkan di UI, sekaligus menegaskan komitmen universitas dalam menjaga standar pendidikan yang berkualitas.