Terlibat Promosi Judi Online, 10 Orang Ditangkap Polda Bali
Pelita Jogja – Polda Bali kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aktivitas perjudian online. Sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam promosi judi online. Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali sepanjang November 2024. Para tersangka terdiri dari delapan perempuan dan dua pria, dengan usia beragam mulai dari 19 hingga 59 tahun.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (10/12), AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka cukup seragam, yaitu melalui endorsement atau promosi judi online di media sosial, terutama Instagram. Beberapa tersangka bahkan menggunakan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp untuk melancarkan aktivitas tersebut.
Para tersangka, yang sebagian besar merupakan selebgram, memiliki jumlah pengikut di Instagram yang cukup besar, mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu. Dengan basis pengikut yang luas, mereka dianggap memiliki pengaruh besar untuk mempromosikan situs judi online. Dari aktivitas ini, para selebgram mendapatkan bayaran yang bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga mencapai Rp60 juta.
AKBP Ranefli mengungkapkan bahwa selebgram dengan jumlah pengikut tertinggi, mencapai 400 ribu, menjadi salah satu pelaku yang mendapatkan bayaran paling besar. Dalam sepekan, keuntungan yang diraih dari promosi tersebut bisa mencapai Rp7 juta. Namun, aktivitas ini bukan tanpa risiko, karena melibatkan jaringan judi online yang berbasis di luar negeri.
Lebih lanjut, Ranefli menjelaskan bahwa para pemilik situs judi online ini berasal dari luar negeri, seperti Singapura, Filipina, dan Kamboja. Mereka memanfaatkan jaringan sindikat untuk merekrut individu, terutama selebgram, yang dianggap mampu menarik perhatian publik. Para pelaku direkrut melalui pesan langsung (DM) di media sosial.
“Jaringan ini cukup rapi, dengan operator yang berada di luar negeri. Banyak pekerja dari Indonesia yang direkrut untuk menjadi bagian dari operasi ini. Namun, hingga saat ini, kerugian negara akibat aktivitas tersebut masih dalam proses penyelidikan,” jelas Ranefli.
Para tersangka sendiri menyadari bahwa tindakan mereka melanggar hukum dan dapat membawa konsekuensi serius. Namun, mereka mengaku terpaksa melakukannya karena alasan ekonomi. Situasi keuangan yang sulit membuat mereka menerima tawaran promosi judi online meskipun sadar bahwa aktivitas tersebut ilegal.
Motif ekonomi menjadi alasan yang sering ditemukan dalam kasus serupa. Para pelaku merasa terdesak oleh kebutuhan hidup, sehingga mereka tergiur dengan bayaran besar yang ditawarkan oleh jaringan judi online. Meskipun demikian, aktivitas ini tidak hanya merugikan diri mereka sendiri, tetapi juga berdampak buruk pada masyarakat luas yang terpapar promosi judi ilegal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa promosi judi online, apalagi yang melibatkan selebgram dengan pengaruh besar di media sosial, dapat membawa dampak serius. Polda Bali menegaskan akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk upaya untuk mengungkap lebih banyak pelaku dan memutus rantai sindikat perjudian online yang merugikan masyarakat.