Pelita Jogja

Media Warta Tebaru

Sidang Tertutup Kasus Pencabulan: Mario Dandy Kembali Berhadapan dengan Hukum
Berita

Sidang Tertutup Kasus Pencabulan: Mario Dandy Kembali Berhadapan dengan Hukum

Pelita Jogja – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan publik setelah menggelar persidangan kasus pencabulan yang melibatkan terdakwa Mario Dandy Satrio (20) pada Rabu. Kasus yang melibatkan korban di bawah umur berinisial AG (15) ini digelar secara tertutup demi melindungi privasi pihak terkait.

Persidangan yang berlangsung dari pukul 10.20 hingga 13.00 WIB dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Hendra Yuristiawan, didampingi dua hakim anggota, Richard Edwin Basoeki dan Kamijon. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa agenda sidang hari tersebut difokuskan pada pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini tercatat dengan nomor berkas 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL, dengan Nuli Nali Murti bertindak sebagai penuntut umum. Penetapan Mario Dandy sebagai tersangka bermula dari laporan yang diajukan pihak korban pada Mei 2023, dengan nomor laporan LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian investigasi sebelum menetapkan status tersangka pada Mario Dandy di awal Juli 2023. Proses hukum yang berjalan menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan korban di bawah umur.

Dalam kasus ini, Mario Dandy dihadapkan pada dakwaan serius berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Mengingat sensitifitas kasus dan keterlibatan korban di bawah umur, pengadilan memberlakukan prosedur khusus dengan menutup sidang dari akses publik. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan menjaga kerahasiaan identitas korban. Para awak media yang hendak meliput persidangan diarahkan untuk mendapatkan informasi resmi melalui kantor hubungan masyarakat PN Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat tersangka Mario Dandy sebelumnya juga terlibat dalam kasus hukum lain yang menarik perhatian publik. Hal ini semakin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan perlindungan terhadap anak di bawah umur dari tindak kejahatan.

Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda-agenda berikutnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjaga privasi pihak-pihak yang terlibat, terutama korban yang masih di bawah umur.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *