Pelita Jogja – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mempersiapkan rekonstruksi kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang pria penyandang disabilitas bernama Agus. Kasus ini mencuat sejak Oktober 2024, dengan jumlah korban yang melaporkan pelecehan telah mencapai belasan orang. Rekonstruksi ini akan menjadi langkah penting untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid, menyatakan bahwa tersangka Agus akan dihadirkan dalam rekonstruksi ini. Sebelumnya, para korban sudah terlebih dahulu menjalani proses rekonstruksi. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi permintaan jaksa yang menginginkan rekonstruksi melibatkan tersangka secara langsung. Kholid menyebutkan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan penyidik mengenai lokasi dan detail pelaksanaan rekonstruksi, termasuk untuk mengungkap modus operandi dari tindakan pelecehan tersebut.
Namun, ketika ditanya mengenai isu apakah ada korban yang hamil akibat tindakan Agus, Kholid menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Ia memastikan bahwa penyidik akan mendalami semua laporan dari korban untuk memberikan gambaran lengkap terkait kasus ini.
Kasus pelecehan seksual ini pertama kali mencuat pada 7 Oktober 2024, ketika seorang mahasiswi melaporkan dirinya sebagai korban. Dalam laporannya, mahasiswi tersebut mengaku mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Agus. Setelah penyelidikan dilakukan, Agus pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB.
Agus, yang dikenal sebagai pria disabilitas tanpa kedua tangan, sempat mengklaim bahwa dirinya difitnah oleh korban. Namun, laporan-laporan dari korban lain mulai bermunculan setelah kasus ini terungkap. Para korban mengaku mengalami perlakuan serupa, memperkuat dugaan bahwa Agus telah melakukan pelecehan seksual secara berulang-ulang. Hal ini mengindikasikan bahwa tindakan Agus bukanlah insiden tunggal, melainkan memiliki pola yang sistematis.
Menurut beberapa saksi, Agus merupakan pemilik sebuah homestay di Mataram, tempat yang diduga sering menjadi lokasi kejadian. Saksi menyebut bahwa Agus kerap terlihat membawa berbagai korban yang berbeda ke homestay tersebut. Beberapa korban terlihat keluar dari kamar dengan kondisi panik, menangis, atau bahkan berlari terburu-buru, menambah kecurigaan bahwa ada pola kekerasan seksual yang terencana dalam tindakan Agus.
Kasus ini telah menarik perhatian luas, tidak hanya di NTB tetapi juga secara nasional. Banyak pihak yang mempertanyakan bagaimana seorang pria dengan disabilitas fisik seperti Agus dapat melakukan pelecehan seksual. Namun, penyelidikan awal menunjukkan bahwa Agus memanfaatkan kepercayaan korban, yang sebagian besar adalah perempuan muda, untuk mendekati mereka sebelum melakukan tindakan pelecehan.
Polda NTB berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Rekonstruksi yang akan digelar diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait kejadian tersebut dan membantu proses hukum berjalan lebih efektif. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pelaku kekerasan seksual dapat berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mereka yang dianggap tidak mungkin secara fisik melakukan tindakan tersebut.
Di sisi lain, kasus ini juga memunculkan seruan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati, terutama dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal. Dengan semakin banyaknya korban yang berani melapor, diharapkan keadilan dapat ditegakkan bagi semua korban pelecehan seksual dalam kasus ini.