Pelita Jogja

Media Warta Tebaru

Pria di Deli Serdang Tikam Tiga Bocah Akibat Ejekan, Dua Tewas
Berita

Pria di Deli Serdang Tikam Tiga Bocah Akibat Ejekan, Dua Tewas

Pelita Jogja – Tragedi memilukan terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 9 Desember 2024, ketika seorang pria berusia 40 tahun, Rudi Sihaloho, tega menyerang tiga anak tetangganya dengan senjata tajam. Pembunuhan ini terjadi di Jalan Mesjid, Gang Dahlia 7, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan. Rudi, yang merasa tersakiti akibat sering diejek oleh anak-anak tersebut, melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada tewasnya dua balita dan satu anak lainnya dalam kondisi kritis.

Menurut Wakapolrestabes Medan, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, peristiwa berdarah ini bermula ketika pada pagi hari, sekitar pukul 09:30 WIB, tiga bocah—Daren Simarmata (2), Owen Simarmata S (3), dan Nathan Simarmata (6)—berteriak mengejek Rudi dari dalam rumah mereka. Ejekan yang berulang, seperti “kudis, kudis, orang gila,” membuat pelaku merasa terhina dan emosinya semakin memuncak.

Merasa sangat tersakiti, Rudi lalu pergi ke dalam rumahnya untuk mengambil sebuah pisau. Tanpa berpikir panjang, ia kembali ke luar rumah dan menyerang ketiga anak tersebut. Setelah melihat ketiganya terjatuh dengan luka-luka parah, Rudi meninggalkan mereka dan kembali masuk ke rumah, mengambil sepeda, serta pisau yang dibuangnya dalam pelarian. Kejadian tersebut menyebabkan Daren dan Owen meninggal dunia akibat luka parah di tubuh mereka, sementara Nathan masih dalam kondisi kritis dan mendapatkan perawatan intensif.

Usai melarikan diri, Rudi kabur dengan membawa pisau tersebut, namun di tengah perjalanan, ia membuang barang bukti itu. Sekitar pukul 17:00 WIB, pelaku pergi ke Pos Lantas Aksara dan mengaku kepada petugas bahwa dirinya telah membunuh tiga bocah. Pengakuan tersebut membuat petugas langsung menghubungi Unit Reskrim Polsek Medan Tembung untuk menindaklanjuti kejadian itu. Tak lama setelahnya, petugas menemukan pisau yang dibuang Rudi dan membawa pelaku ke kantor polisi.

Rudi, yang mengaku tidak merasa menyesal atas perbuatannya, menyatakan bahwa ia memang merasa sangat tertekan karena sering diejek oleh anak-anak tersebut. Dalam sebuah video yang beredar, ia mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukannya bukan hanya ditujukan kepada ketiga bocah tersebut, tetapi juga kepada orang tua mereka. “Mereka sering ngejek, ngintip dari bawah jemurannya, manggil aku, kudis, kudis, langsung ketawa-ketawa orang itu. Enggak nyesal, enggak,” kata Rudi dalam video yang diambil di kantor polisi.

Dalam video itu, Rudi juga mengaku merasa tertekan karena tidak memiliki pekerjaan dan merasa dipandang sebelah mata oleh orang lain. Tindakannya, meskipun sangat kejam dan tidak bisa dibenarkan, menunjukkan bagaimana perasaan kesal dan terhina yang memuncak menjadi tindak kekerasan yang fatal.

Pihak kepolisian saat ini terus memeriksa Rudi lebih lanjut, dan ia akan diancam dengan Pasal 80 ayat (2) dan (3) Jo 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda yang sangat besar.

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bagaimana masalah sosial, seperti tekanan ekonomi, perasaan terhina, dan kekurangan perhatian terhadap kondisi psikologis seseorang, dapat berujung pada tragedi kekerasan. Meskipun pelaku mengaku tidak menyesal, tindakan kekerasan yang dilakukannya membawa dampak yang sangat besar bagi korban, keluarganya, serta masyarakat sekitar. Kini, polisi sedang menyelidiki lebih lanjut untuk mencari tahu faktor-faktor lain yang memicu peristiwa tragis ini.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *