Pelita Jogja

Media Warta Tebaru

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Jakarta Barat, Satu Masih DPO
Berita

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Jakarta Barat, Satu Masih DPO

Pelita Jogja – Kepolisian Sektor Metro Tamansari, Jakarta Barat, berhasil menggulung dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berinisial MFR dan JN pada Sabtu (7/12). Penangkapan ini berawal dari aksi MFR yang mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga yang terparkir di sebuah tempat kos di Jalan Badila II, RT 005/004, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Riyanto, mengungkapkan bahwa setelah pencurian tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan kedua tersangka.

“Penangkapan ini dilakukan setelah MFR mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga yang sedang diparkir di tempat kos pada Sabtu (7/12),” jelas Kompol Riyanto. Dalam proses penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi indikasi kuat keterlibatan para pelaku dalam kasus curanmor ini. Barang bukti yang berhasil ditemukan meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang dicuri, dua buah kunci leter T, tujuh anak kunci leter T, serta beberapa barang pribadi milik pelaku, seperti celana pendek hitam dan topi hitam.

Riyanto juga menyebutkan bahwa satu pelaku lainnya, yang berinisial R, masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurutnya, proses penangkapan terhadap R akan segera dilakukan seiring dengan pengembangan penyelidikan yang terus berlanjut.

Penangkapan MFR dan JN bermula dari penyelidikan terhadap kasus pencurian motor yang dilaporkan oleh korban. Setelah MFR berhasil diamankan pada Kamis (12/12) di Kampung Basmol, Nomor 88, RT 01/07, Kelurahan Kembangan, Kecamatan Tamansari, petugas melakukan interogasi yang mengarah pada pelaku lainnya, JN. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari MFR, JN diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya. Dalam waktu singkat, JN pun berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

“Kami mendapatkan informasi terkait pelaku lainnya, yaitu JN, yang juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor. Dalam waktu singkat, pelaku JN berhasil kami amankan,” ujar Riyanto. Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara dengan maksimal tujuh tahun.

Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga kendaraan mereka dengan baik. Kompol Riyanto mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman saat diparkir. Langkah pencegahan seperti ini dapat mengurangi potensi terjadinya pencurian kendaraan bermotor.

Selain itu, Riyanto juga mengimbau warga untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku ini menunjukkan bahwa kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pencurian kendaraan bermotor ini, serta berupaya menangkap pelaku lainnya yang terlibat. Dengan langkah tegas dan responsif, diharapkan tindak kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor dapat ditekan, memberikan rasa aman bagi masyarakat di Jakarta Barat dan sekitarnya.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *