Pelita Jogja

Media Warta Tebaru

Polda Metro Jaya Proses Permohonan Penangguhan Penahanan Pemilik Klinik Ria Beauty
Berita

Polda Metro Jaya Proses Permohonan Penangguhan Penahanan Pemilik Klinik Ria Beauty

Pelita Jogja – Polda Metro Jaya tengah memproses permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka berinisial RA (33), pemilik Klinik Ria Beauty. RA menjadi tersangka dalam kasus praktik terapi kecantikan ilegal yang menarik perhatian publik. Menurut Kompol Syarifah Chaira Sukma, Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, permohonan ini membutuhkan pertimbangan mendalam dari penyidik. Kasus ini sendiri masih dalam tahap awal penyelidikan, sehingga keputusan terkait penangguhan belum dapat diambil.

Saat ini, RA masih menjalani masa penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Selain itu, lokasi tempat tinggal RA yang berada di Malang, Jawa Timur, menjadi salah satu faktor penting yang dipertimbangkan penyidik. Jarak yang jauh dikhawatirkan dapat menyulitkan proses hukum apabila tersangka tidak ditahan. Kompol Syarifah menegaskan bahwa rekomendasi untuk menunda persetujuan penangguhan penahanan telah disampaikan kepada pimpinan.

Dalam upaya memperkuat penyelidikan, tim penyidik telah memanggil sejumlah saksi ahli dari berbagai instansi. Koordinasi dilakukan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) serta Dinas Kesehatan untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh klinik tersebut. Penyelidikan lebih lanjut juga akan melibatkan pihak-pihak yang bekerja di lokasi praktik, termasuk admin dan staf di Malang.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik kecantikan ilegal yang dilakukan RA di Jakarta Selatan. RA bersama rekannya, DNJ, menawarkan layanan terapi untuk menghilangkan bopeng pada wajah. Mereka menggunakan alat bernama GTS Roller dengan klaim mampu memberikan hasil maksimal. Namun, alat dan metode yang digunakan ternyata tidak sesuai standar medis. RA mengaku memiliki sertifikasi pelatihan yang sah sebagai bukti kompetensi, tetapi keabsahan dokumen tersebut kini sedang ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa jaringan Klinik Ria Beauty tersebar di beberapa wilayah, termasuk di Malang, Jawa Timur. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Graha Kencana Raya, Karanglo, Balearjosari, Kecamatan Singosari, Malang. Untuk mempromosikan layanannya, klinik ini memanfaatkan media sosial seperti Instagram melalui akun @riabeauty.id serta situs resmi mereka di riabeauty.id.

Kasus ini menjadi sorotan karena praktik kecantikan ilegal yang dilakukan tanpa izin resmi dapat membahayakan kesehatan konsumen. RA diduga memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat mengenai standar keamanan medis untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Selain itu, metode yang diterapkan tidak hanya berisiko secara kesehatan, tetapi juga menyalahi aturan hukum yang berlaku.

Polda Metro Jaya saat ini masih mendalami kasus ini dengan serius. Semua bukti dan keterangan saksi yang relevan akan dikumpulkan untuk memastikan bahwa para pelaku bertanggung jawab atas tindakan mereka. Penyidik juga membuka peluang kerja sama dengan instansi lain di daerah lain jika ditemukan indikasi pelanggaran serupa di luar Jakarta.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap praktik kecantikan di Indonesia, terutama yang dilakukan tanpa izin resmi. Peningkatan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum, sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Dengan terus mendalami bukti dan bekerja sama dengan berbagai pihak, diharapkan kasus ini dapat selesai dengan memberikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *