Pelita Jogja – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru mulai Maret 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru serta memberikan kemudahan dalam pencairan tunjangan.
Menurut Abdul Mu’ti, pencairan langsung tunjangan ini bertujuan untuk memberikan kebahagiaan kepada para guru, terutama menjelang perayaan Idul Fitri. Ia menyampaikan bahwa dengan adanya tunjangan yang diterima tepat waktu, diharapkan para guru dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dalam mendidik generasi penerus bangsa. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Peluncuran Mekanisme Baru Tunjangan Guru ASN Daerah Langsung ke Rekening Guru yang berlangsung di Plaza Insan Berprestasi Kemendikdasmen, Jakarta.
Para guru yang berhak menerima transfer langsung TPG pada Maret ini adalah mereka yang telah melengkapi serta memverifikasi data dan nomor rekening banknya. Oleh karena itu, pihak kementerian mengimbau seluruh guru ASN maupun non-ASN untuk segera memastikan bahwa data mereka sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Hingga saat ini, terdapat sekitar 250 ribu guru yang sudah terverifikasi dengan data dan rekening yang benar.
Mekanisme pencairan tunjangan pada bulan Maret ini merupakan tahap pertama di tahun 2025. Pembayaran yang dilakukan tidak hanya mencakup bulan Maret, tetapi juga meliputi akumulasi tunjangan dari Januari dan Februari. Dengan demikian, guru yang telah melengkapi verifikasi data akan menerima pencairan untuk tiga bulan sekaligus.
Besaran tunjangan yang diterima oleh setiap guru berbeda tergantung pada status kepegawaian mereka. Bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikasi, jumlah TPG yang diberikan adalah Rp2 juta per bulan. Dengan demikian, pada Maret ini mereka akan menerima total Rp6 juta, mencakup pembayaran untuk tiga bulan pertama tahun 2025.
Sementara itu, bagi guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tunjangan yang diberikan setara dengan gaji pokok mereka per bulan. Oleh karena itu, besaran TPG yang diterima oleh guru ASN akan bervariasi tergantung pada gaji pokok mereka dan dikalikan dengan tiga bulan pencairan.
Dasar hukum terkait pemberian TPG bagi guru ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan setiap bulan. Pasal 5 ayat (2) dari regulasi ini menyatakan bahwa tunjangan yang diberikan setara dengan satu kali gaji pokok, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, ketentuan mengenai nominal gaji bagi guru ASN yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan proses pencairan tunjangan dapat berjalan lebih efektif dan transparan, sehingga kesejahteraan guru dapat terus meningkat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan sistem kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. Dengan pencairan tunjangan secara langsung ke rekening masing-masing guru, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan dalam penerimaan hak mereka. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi kesalahan administrasi yang sering terjadi dalam proses pencairan tunjangan secara konvensional.
Dengan adanya sistem baru ini, para guru diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya untuk mencerdaskan anak bangsa. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta efisiensi dalam pengelolaan dana tunjangan profesi di sektor pendidikan.
