Pelita Jogja – Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, tengah menyusun regulasi berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah yang mengatur pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pencairan dana dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Ramayoga, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Dengan selesainya regulasi ini, diharapkan organisasi perangkat daerah (OPD) dapat segera mengajukan pencairan THR mulai 17 Maret 2025. Ia juga menambahkan bahwa jika Perkada dapat diselesaikan dalam satu atau dua hari ke depan, maka proses pengesahan oleh Wali Kota Mataram bisa segera dilakukan sehingga pencairan THR bisa diajukan lebih awal.
Selain pencairan THR, OPD juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk bulan Februari dan Maret 2025. Bahkan, khusus untuk Dinas Pendidikan, pencairan TPP akan dilakukan dalam bentuk rapelan selama empat bulan, yaitu Desember 2024 hingga Maret 2025. Hal ini disebabkan karena pada Desember 2024, pencairan TPP di dinas tersebut belum diajukan.
Dalam hal anggaran, Pemkot Mataram telah menyiapkan dana yang dibutuhkan untuk pembayaran TPP, THR, dan gaji ke-13. Besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh setiap ASN ditetapkan sebesar satu kali gaji tanpa potongan apa pun. Berdasarkan perhitungan anggaran, dana yang dialokasikan untuk pembayaran THR bagi ASN yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai Rp9,7 miliar. Sesuai dengan arahan pemerintah pusat, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN akan dilakukan secara penuh tanpa adanya pemotongan.
Para ASN dipastikan akan menerima THR dan gaji ke-13 dalam jumlah yang utuh, berbeda dengan gaji bulanan yang biasanya mengalami pemotongan untuk berbagai kewajiban, seperti pembayaran pinjaman koperasi, cicilan bank, atau potongan lainnya. Ramayoga menjelaskan bahwa jumlah yang diterima setiap ASN bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan masing-masing.
Terkait target pencairan, kecepatan proses pencairan akan bergantung pada kesiapan masing-masing OPD dalam mengajukan permohonan pencairan. Pemkot Mataram tidak menetapkan target waktu tertentu untuk menyelesaikan seluruh pencairan, namun pihak BKD siap memproses dan mencairkan dana segera setelah OPD mengajukan permohonan sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, jumlah ASN di kota tersebut mencapai 5.580 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.331 merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara 1.249 lainnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan disiapkannya regulasi pencairan ini, Pemkot Mataram berharap seluruh ASN dapat menerima hak mereka tepat waktu, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kesejahteraan bagi para pegawai negeri, serta memastikan bahwa pembayaran tunjangan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.