Pelita Jogja – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), terus memperluas cakupan perlindungan sosial bagi para pekerja sektor informal. Salah satu kelompok yang menjadi perhatian dalam program ini adalah para supir boat pancung atau pompong, yang sehari-hari melayani transportasi antarpulau bagi masyarakat Batam.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap jumlah supir boat pancung yang beroperasi di daerah tersebut. Data yang terkumpul nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam memasukkan mereka ke dalam program perlindungan ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Jefridin, pekerja di sektor ini termasuk dalam kategori pekerja informal yang berhak mendapatkan jaminan sosial. Ia menjelaskan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam memiliki komitmen kuat untuk tidak hanya memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga mempertimbangkan pemberian insentif bagi mereka.
Ia menambahkan bahwa program perlindungan ini akan mencakup supir boat pancung yang melayani berbagai rute, seperti jalur dari Batam ke Belakang Padang serta dari Pelabuhan Sagulung ke Pulau Buluh.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan pekerja informal, Pemkot Batam juga telah mendaftarkan sekitar 6.000 nelayan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.000 nelayan mendapatkan pendanaan dari Pemerintah Provinsi Kepri, sementara 5.000 lainnya dibiayai melalui anggaran Pemkot Batam.
Jefridin menjelaskan bahwa program perlindungan ini tidak hanya ditujukan bagi para nelayan, tetapi juga diperluas ke berbagai sektor lainnya, termasuk pengemudi ojek online, tukang becak, serta supir boat pancung.
Dalam rangka mempercepat implementasi program ini, Pemkot Batam saat ini tengah menyusun regulasi serta melakukan pendataan lebih lanjut mengenai jumlah pekerja yang akan menerima manfaat dari program tersebut. Hingga kini, jumlah pasti pekerja yang akan dimasukkan dalam program ini masih dalam proses verifikasi. Program ini sendiri direncanakan akan mulai diterapkan pada tahun 2025.
Selain berfokus pada perlindungan ketenagakerjaan, Pemkot Batam juga telah mengalokasikan insentif bagi berbagai kelompok masyarakat yang memiliki peran penting dalam komunitas. Insentif ini diberikan kepada ketua RT/RW, imam masjid, serta pendeta yang berdomisili di Batam.
Sebagai bagian dari program kesejahteraan, setiap ketua RT/RW di Batam menerima insentif sebesar Rp1 juta per bulan. Sementara itu, guru serta tokoh agama seperti imam masjid dan pendeta mendapatkan insentif yang diberikan setiap tiga bulan sekali.
Melalui berbagai langkah strategis ini, Pemkot Batam berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal. Dengan adanya jaminan sosial yang lebih luas, pekerja nonformal diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang dan memiliki perlindungan terhadap berbagai risiko kerja.
Komitmen Pemkot Batam dalam melaksanakan program perlindungan sosial ini menunjukkan keseriusan dalam menciptakan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Di masa mendatang, program ini kemungkinan akan terus diperluas agar mencakup lebih banyak pekerja informal yang belum mendapatkan jaminan sosial yang memadai.