Pelita Jogja

Media Warta Tebaru

OJK menerima daftar koperasi jasa keuangan
Berita

OJK Terima Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan dari Kemenkop Berdasarkan UU P2SK

Pelita Jogja – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerima daftar koperasi yang terlibat dalam sektor jasa keuangan, yang diserahkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop). Penyerahan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah ini menandai pentingnya kolaborasi antara OJK dan Kemenkop dalam meningkatkan sektor koperasi, khususnya yang bergerak dalam layanan keuangan.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, OJK akan segera memproses daftar koperasi open loop yang diterima dari Kemenkop. Proses ini akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bertujuan untuk memberikan izin serta melakukan pengaturan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap koperasi-koperasi tersebut. Mahendra menjelaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mengembangkan dan memperkuat sektor jasa keuangan yang telah diamanatkan dalam UU P2SK.

Daftar koperasi open loop yang diterima OJK pada Senin, 13 Januari 2025, telah melalui penilaian yang cermat oleh Kemenkop berdasarkan kriteria yang tertuang dalam Pasal 44B ayat (2) dan Pasal 202 UU P2SK. Surat yang memuat daftar koperasi ini disampaikan melalui Surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tertanggal 10 Januari 2025. Koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan menjalani serangkaian proses tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari proses tindak lanjut tersebut, OJK berencana untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait langkah-langkah yang akan diambil terhadap koperasi open loop. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap koperasi yang terlibat dalam sektor keuangan mematuhi ketentuan yang ada serta mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan sesuai dengan UU P2SK. Selain itu, OJK juga akan terus bekerja sama dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah-daerah guna memastikan kelancaran seluruh proses tindak lanjut, termasuk pemberian izin kepada koperasi yang bersangkutan.

Mahendra Siregar juga menambahkan bahwa OJK menawarkan berbagai bentuk pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi di Indonesia, termasuk dalam aspek pengawasan dan penguatan tata kelola (governance). OJK terbuka untuk mengadakan pelatihan, workshop, atau bentuk lain yang dapat meningkatkan kualitas koperasi, serta memperkuat kerjasama dengan Kemenkop. Mahendra menekankan pentingnya sektor koperasi dalam mendukung perekonomian Indonesia dan memperkuat sektor keuangan secara berkelanjutan.

Menteri Koperasi, Budi Arie, menjelaskan bahwa Kemenkop memiliki kewajiban untuk membina koperasi yang menjalankan usahanya secara open loop, terutama yang bergerak di sektor jasa keuangan. Kemenkop juga akan terus melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK, sesuai dengan amanat Pasal 321 UU P2SK. Budi menyebutkan bahwa Kemenkop sudah melakukan sejumlah langkah, seperti menyelenggarakan sosialisasi mengenai UU P2SK kepada gerakan koperasi serta Dinas Koperasi di seluruh Indonesia.

Selain itu, Menteri Koperasi juga mengimbau agar koperasi yang terlibat dalam kegiatan usaha simpan pinjam segera melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola. Hal ini menjadi sangat penting karena dengan adanya OJK, pengawasan terhadap usaha koperasi akan semakin intensif dan mendalam. Dalam pelaksanaan UU P2SK yang lebih lanjut, Kemenkop juga aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan guna memastikan pengawasan dan pembinaan terhadap koperasi dapat berjalan dengan baik.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat sektor koperasi di Indonesia, khususnya dalam hal tata kelola yang lebih baik serta meningkatkan keberlanjutan dan kemajuan ekonomi yang lebih inklusif. OJK dan Kemenkop bersama-sama berkomitmen untuk memastikan koperasi dapat berkembang secara sehat, dengan pengawasan yang tepat agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian Indonesia.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *