OJK Terima 31.099 Pengaduan, Dominasi Sektor Perbankan dan Fintech, Serta Penanganan Keuangan Ilegal
Pelita Jogja – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menerima sebanyak 31.099 pengaduan hingga 30 November 2024 melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Pengaduan tersebut berasal dari berbagai sektor keuangan, dengan sektor perbankan dan financial technology (fintech) menjadi penyumbang utama. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, atau yang lebih dikenal dengan nama Kiki, mengungkapkan bahwa pengaduan terkait sektor perbankan dan fintech mencatatkan jumlah yang signifikan dibandingkan sektor lainnya.
Dalam konferensi pers yang diadakan oleh OJK pada Sabtu (14/12), Kiki menjelaskan bahwa sektor perbankan menyumbang 11.901 pengaduan, sementara fintech berada di urutan kedua dengan 10.961 pengaduan. Selain itu, 6.496 pengaduan datang dari sektor perusahaan pembiayaan, 1.322 dari perusahaan asuransi, dan sisanya berasal dari sektor pasar modal serta industri keuangan non-bank lainnya. Masyarakat, melalui pengaduan-pengaduan ini, menyampaikan berbagai keluhan yang berhubungan dengan pelayanan dan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan atau harapan konsumen.
Selain pengaduan yang berasal dari sektor jasa keuangan formal, OJK juga mencatat adanya 15.350 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang tahun 2024. Dari jumlah ini, mayoritas pengaduan, yakni 14.364, terkait dengan pinjaman online ilegal, sedangkan 986 pengaduan lainnya berfokus pada investasi ilegal. Fenomena ini menunjukkan betapa pentingnya peran OJK dalam menjaga integritas dan keamanan sektor keuangan di Indonesia, serta perlunya kewaspadaan masyarakat dalam berinteraksi dengan entitas keuangan.
Kiki menyatakan bahwa 89,6 persen dari total pengaduan yang diterima telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme internal dispute resolution yang disediakan oleh OJK. Sementara itu, 10,4 persen pengaduan lainnya masih dalam proses penyelesaian. OJK terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap pengaduan yang masuk ditangani dengan serius dan profesional guna memberikan rasa aman dan terlindungi bagi masyarakat.
Salah satu upaya signifikan yang dilakukan OJK untuk meningkatkan perlindungan konsumen adalah dengan memberantas aktivitas keuangan ilegal. Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK telah berhasil menghentikan operasional 3.240 entitas ilegal hingga akhir November 2024. Rinciannya, 2.930 entitas yang dihentikan terkait dengan pinjaman online ilegal, sementara 310 entitas lainnya berkaitan dengan investasi ilegal. Selain itu, Satgas PASTI juga telah menemukan dan melaporkan 228 rekening bank atau virtual account yang digunakan untuk aktivitas ilegal, yang kemudian diajukan untuk diblokir.
Tak hanya itu, Satgas PASTI juga berhasil mengidentifikasi 1.447 nomor kontak penagih (debt collector) yang terlibat dalam pinjaman online ilegal. Nomor-nomor tersebut telah diajukan untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK untuk melindungi konsumen dari penipuan dan praktik keuangan yang merugikan.
Melihat banyaknya laporan yang diterima oleh OJK dan fakta bahwa sebagian besar masalah tersebut berkaitan dengan aktivitas ilegal, Kiki menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam berinteraksi dengan entitas keuangan. Konsumen diimbau untuk selalu memeriksa kredibilitas lembaga keuangan yang mereka pilih dan tidak tergiur dengan tawaran yang tampak terlalu menguntungkan. Mengingat kehadiran layanan keuangan ilegal dapat merugikan banyak orang, OJK berkomitmen untuk terus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas sektor keuangan di Indonesia.
Dengan adanya langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang terus dilakukan oleh OJK, diharapkan masyarakat semakin teredukasi mengenai cara melindungi diri dari risiko keuangan ilegal. OJK juga mendorong masyarakat untuk menggunakan saluran resmi untuk mengajukan pengaduan atau melaporkan aktivitas yang mencurigakan agar sektor keuangan Indonesia dapat terus berkembang dengan aman dan transparan.