Pelita Jogja

Media Warta Tebaru

OJK Bali Perkuat Aspek Hukum Perkreditan BPR untuk Mitigasi Risiko Kredit
Berita

OJK Bali Perkuat Aspek Hukum Perkreditan BPR untuk Mitigasi Risiko Kredit

Pelita Jogja – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus memperkuat aspek hukum dalam perkreditan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Pulau Dewata untuk mengurangi risiko kredit. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa proses pemberian kredit dari awal hingga pasca-penyaluran dilakukan dengan baik, sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang berlaku di sektor perbankan. Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga keberlanjutan dan stabilitas sistem keuangan di Bali, yang didominasi oleh sektor usaha kecil dan menengah (UKM).

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Bali, Yan Jimmy Hendrik Simarmata, menyatakan bahwa penguatan aspek hukum perkreditan BPR di Bali sangat penting, terutama dalam hal pemberian kredit dan penilaian kualitas kredit. Menurutnya, pemberian pelatihan kepada para sumber daya manusia (SDM) BPR, terutama yang menangani sektor UKM, menjadi salah satu kunci utama untuk memitigasi risiko dalam pemberian kredit. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman SDM BPR mengenai prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam proses pemberian kredit, dari awal hingga pasca-penyaluran, guna menghindari masalah hukum yang dapat mengganggu kelancaran operasional bank.

Pelatihan ini difokuskan pada beberapa aspek hukum penting, seperti kebijakan pemberian kredit, penilaian kualitas kredit, serta penerapan profesionalisme dan integritas pejabat BPR di bidang perkreditan. Dengan adanya pelatihan yang berkelanjutan, diharapkan SDM BPR dapat meningkatkan kualitas dalam memberikan layanan kredit kepada nasabah, sekaligus meminimalkan potensi masalah yang dapat muncul dalam proses perkreditan, baik yang bersifat administratif maupun hukum.

Edi Setiadi, Direktur Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), juga menekankan pentingnya pelatihan aspek hukum perkreditan BPR, mengingat kompleksitas usaha BPR yang semakin beragam. Di tengah perkembangan teknologi dan digitalisasi yang pesat, BPR diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam memberikan kredit, terutama kepada nasabah di sektor UKM yang seringkali lebih rentan terhadap risiko finansial. Era digitalisasi menuntut BPR untuk lebih cermat dalam menilai kelayakan kredit, agar dapat mengurangi potensi risiko kredit yang tidak terkendali.

Ketut Komplit, Ketua DPD Perbarindo Bali, turut menyampaikan bahwa aspek hukum adalah pilar utama dalam operasional BPR. Menurutnya, penguatan kemampuan identifikasi, verifikasi, dan legalitas agunan kredit merupakan bagian integral dalam operasional BPR yang tidak boleh diabaikan. Selain itu, peningkatan fungsi pelindungan konsumen juga menjadi perhatian penting dalam memperkuat fondasi hukum perkreditan BPR.

Berdasarkan data OJK, jumlah BPR di Bali tercatat mencapai 131 unit, termasuk satu BPR Syariah. Meskipun demikian, kinerja BPR di Bali terlihat cukup baik. Hingga Agustus 2024, kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) BPR di Bali tercatat mencapai 35,26%, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yang hanya 31,56%. Sementara itu, risiko likuiditas BPR di Bali juga terjaga dengan baik, yakni mencapai 14,77%, jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan sebesar 5%.

Adapun realisasi kredit secara keseluruhan di Bali pada Agustus 2024 tercatat mencapai Rp110,17 triliun, yang mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023, yakni Rp102 triliun. Sementara itu, total dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun oleh perbankan di Bali tercatat mencapai Rp187,72 triliun, yang juga mengalami kenaikan signifikan sebesar 16,19% dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp161,56 triliun.

Dengan adanya penguatan aspek hukum dalam perkreditan BPR, OJK berharap dapat menciptakan sistem perbankan yang lebih stabil dan terhindar dari risiko kredit yang tinggi. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keberlanjutan sektor perbankan di Bali, yang memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, terutama dalam sektor UKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Pulau Dewata.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *