Klarifikasi Bank Indonesia Terkait Penolakan Penukaran Uang Logam yang Viral di Media Sosial
Pelita Jogja – Bank Indonesia (BI) Kepulauan Riau baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait video yang viral di media sosial, yang menampilkan seorang warga mengeluhkan penolakan dalam menukarkan uang logam. Banyak yang mengira bahwa ini merupakan kebijakan BI, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, pihak BI menjelaskan bahwa petugas yang terlibat hanya memberikan informasi tentang prosedur penukaran uang logam, bukan keputusan kebijakan internal.
Husni Naparin, Pelaksana Tugas (Plh) Kepala Perwakilan BI Kepri, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bukanlah hasil dari kebijakan BI, melainkan upaya petugas untuk memberikan pemahaman tentang cara yang benar dalam menukarkan uang logam. Ia menegaskan bahwa BI tidak pernah menyarankan masyarakat untuk membuang uang logam yang masih sah. Penukaran uang logam dapat dilakukan di kantor BI pada hari Senin dan Kamis, sementara kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, yang tidak termasuk dalam jadwal penukaran uang logam di kantor BI.
“BI selalu berkomitmen untuk memastikan ketersediaan uang pecahan yang diperlukan oleh masyarakat. Penukaran uang logam dapat dilakukan pada hari Senin dan Kamis di kantor BI. Jika warga datang pada hari selain itu, kami menyediakan alternatif melalui layanan lain,” ujar Husni.
Husni juga menambahkan bahwa masyarakat bisa memanfaatkan layanan kas keliling atau menggunakan aplikasi PINTAR yang disediakan oleh BI untuk memesan penukaran uang logam. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi lengkap mengenai jadwal, lokasi, dan cara pemesanan penukaran uang logam, yang akan memudahkan mereka dalam mengakses layanan tersebut.
“Informasi lengkap mengenai jadwal, lokasi, dan cara pemesanan penukaran uang logam bisa didapatkan melalui aplikasi PINTAR. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi kontak center BI melalui email bicara@bi.go.id atau mengunjungi kantor BI terdekat,” tambah Husni.
Selain itu, BI juga mengimbau agar masyarakat memahami prosedur yang berlaku dalam penukaran uang logam dan mengikuti instruksi yang diberikan oleh petugas. Diharapkan dengan pemahaman yang lebih baik, insiden serupa tidak akan terulang di kemudian hari.
Peristiwa ini menjadi sorotan setelah sebuah video viral memperlihatkan seorang pria marah kepada petugas BI karena ditolak saat ingin menukarkan uang logam seberat 8 kilogram yang dibawanya. Pria tersebut mengklaim bahwa uang logam yang ia bawa masih sah untuk ditukarkan, namun petugas menyarankan agar uang tersebut dibuang. Rasa frustrasi pria itu semakin memuncak karena ia merasa cara penyampaian informasi tersebut tidak sesuai dengan harapan.
Dalam video itu, pria tersebut tampak emosi dan berkata, “Kami bawa 8 kilo uang logam, ini masih sah, disuruh buang begitu saja. Kenapa uang ini masih berlaku, malah disuruh dibuang?” Dia mengkritik petugas yang menurutnya harus memberikan informasi dengan cara yang lebih sopan dan jelas.
Seorang petugas yang mengenakan kemeja hitam dalam video tersebut mencoba menjelaskan bahwa hanya uang logam yang rusak yang dapat ditukarkan, sedangkan uang logam yang masih dalam kondisi baik tidak bisa diproses. Meskipun penjelasan tersebut disampaikan, pria tersebut tetap merasa tidak puas dan menginginkan penjelasan yang lebih ramah serta sopan.
Insiden ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang jelas dan efisien antara petugas dan masyarakat. Bank Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan bahwa informasi terkait prosedur penukaran uang logam dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Ke depan, diharapkan masyarakat lebih memahami prosedur yang berlaku dan mengikuti aturan yang ada agar proses penukaran uang logam bisa berlangsung lancar dan tanpa hambatan.