Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa benih lobster yang diamankan berjumlah sekitar 52.200 ekor. Nilai dari benih lobster ini diperkirakan mencapai Rp7,8 miliar. Pung menjelaskan bahwa benih lobster tersebut rencananya akan diselundupkan ke Vietnam, negara yang memiliki permintaan besar terhadap benur untuk keperluan budidaya.
Tim pengawas KKP juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda empat dengan nomor polisi BE 1951 XB yang digunakan untuk mengangkut benih lobster tersebut. Selain itu, terdapat 10 boks berisi berbagai jenis benih lobster, termasuk 43 ribu jenis pasir, 7 ribu jenis mutiara, dan 2.200 jenis jarong pasir. Dua orang kurir yang diduga terlibat dalam penyelundupan ini, dengan inisial AP dan MAD, turut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyelundupan ini dilakukan melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan dari Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Dari sana, pelaku membawa benih lobster menuju Krui, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Jambi. Rencananya, benih-benih tersebut akan dikirim ke luar negeri melalui jalur laut. Modus seperti ini bukan kali pertama ditemukan oleh KKP, mengingat penyelundupan benih lobster menjadi salah satu bentuk kejahatan sumber daya kelautan yang masih sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Setelah benih lobster diamankan, langkah penyelamatan dilakukan oleh KKP bekerja sama dengan Balai Budidaya Laut Provinsi Lampung. Sebanyak 51.951 ekor benih lobster telah disegarkan ulang sebelum dilepaskan kembali ke habitat aslinya di Perairan Pantai Kelapa Kunjir, Lampung. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan hidup benih lobster sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem laut.
Pung Nugroho menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan penyelundupan sumber daya kelautan. Upaya ini tidak hanya melibatkan KKP, tetapi juga melibatkan sinergi dengan berbagai lembaga lain, seperti Bea Cukai, Polri, TNI, dan kementerian terkait lainnya. Pemerintah, melalui kebijakan Nawacita Presiden RI, berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi kekayaan laut Indonesia.
Penyelundupan benih lobster memberikan dampak serius terhadap negara, baik dari segi kerugian ekonomi maupun ancaman terhadap keberlanjutan sumber daya laut. Benih lobster yang seharusnya dibudidayakan di dalam negeri sering kali dijual dengan harga tinggi ke luar negeri, sehingga potensi keuntungan justru dinikmati pihak asing. Untuk itu, pemerintah terus memperkuat pengawasan di berbagai wilayah perbatasan serta meningkatkan kerja sama dengan masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal.
Keberhasilan KKP dalam menggagalkan penyelundupan ini menunjukkan bahwa upaya perlindungan terhadap sumber daya laut Indonesia terus dilakukan dengan tegas. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut Indonesia. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga kekayaan alam yang menjadi aset berharga bagi bangsa.