Pelita Jogja – Wakil Ketua MPR RI yang juga merupakan Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengimbau Kementerian Agama (Kemenag) untuk lebih aktif dalam membantu calon jamaah haji menyelesaikan verifikasi visa serta pemeriksaan kesehatan menjelang keberangkatan ke Tanah Suci.
Dalam rapat kerja yang diadakan bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Haji pada 12 Maret 2025, HNW menegaskan bahwa masih banyak calon haji yang mengalami kendala dalam pengurusan visa serta pemeriksaan kesehatan. Oleh karena itu, ia meminta agar Kemenag memberikan pendampingan yang lebih intensif kepada jamaah, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam memahami prosedur administrasi.
Menurut HNW, pelayanan terhadap jamaah haji merupakan bagian dari kewajiban pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ia menyatakan bahwa dalam rapat tersebut, Menteri Agama bersama jajarannya telah menyanggupi untuk memberikan perhatian lebih dalam penyelesaian persoalan ini.
Berdasarkan laporan yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat sebelumnya pada 4 Maret 2025, ditemukan bahwa sebanyak 13.897 calon jamaah haji belum lolos verifikasi visa, sementara 673 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan. Kesalahan dalam penulisan nama, tanggal lahir, serta informasi identitas lainnya menjadi faktor utama yang menyebabkan banyaknya calon haji gagal dalam proses verifikasi visa.
HNW memahami bahwa sebagian besar calon jamaah haji berasal dari daerah-daerah yang mungkin kurang familiar dengan prosedur administrasi kependudukan maupun keimigrasian. Oleh sebab itu, menurutnya, peran Kemenag menjadi sangat penting dalam memberikan pendampingan sejak awal proses pengurusan dokumen. Ia juga menekankan perlunya pendekatan jemput bola, sehingga calon jamaah yang telah menunggu selama puluhan tahun tidak mengalami kegagalan keberangkatan hanya karena kesalahan administratif yang sebenarnya dapat diperbaiki dengan mudah.
Selain permasalahan visa, aspek kesehatan juga menjadi perhatian utama. Pada tahun ini, kebijakan pemeriksaan kesehatan kembali diterapkan, di mana calon jamaah hanya diperbolehkan melunasi biaya perjalanan haji apabila telah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan atau istita’ah.
Data dari Kemenag per 4 Maret 2025 menunjukkan bahwa dari total 165.613 calon jamaah yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan, sebanyak 157.796 orang telah memenuhi syarat, sementara 5.287 masih dalam proses penilaian, dan 673 dinyatakan tidak memenuhi syarat.
HNW menilai bahwa Kemenag perlu memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai kriteria istita’ah kesehatan kepada calon jamaah. Hal ini bertujuan agar mereka tidak tiba-tiba gagal dalam proses pelunasan haji hanya karena belum memahami standar kesehatan yang diterapkan. Menurutnya, kesepakatan mengenai ukuran standar kesehatan ini juga harus dilakukan secara profesional dan disampaikan dengan transparan kepada calon jamaah agar mereka bisa mempersiapkan diri sejak jauh hari.
Secara keseluruhan, HNW mengungkapkan bahwa jumlah calon jamaah haji yang benar-benar sudah memenuhi syarat kesehatan dan dapat memproses pelunasan Bipih baru mencapai 157.769 orang. Sementara itu, sisanya masih dalam tahap penilaian atau bahkan belum melakukan pemeriksaan kesehatan sama sekali. Oleh sebab itu, ia meminta agar Kemenag mempercepat proses pendampingan bagi mereka yang belum menyelesaikan tahap ini, sehingga semua calon haji bisa menyelesaikan administrasi tepat waktu.
Sebagai penutup, HNW menyampaikan harapannya agar Kemenag dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik, sehingga semua calon jamaah yang telah menunggu lama dapat berangkat ke Tanah Suci tanpa hambatan. Ia juga menekankan pentingnya peran Badan Penyelenggara Haji (BPH) dalam mengenali permasalahan administrasi serta menyusun langkah-langkah mitigasi agar kendala yang terjadi tahun ini tidak terulang di masa mendatang. Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan lebih lancar dan efisien pada tahun-tahun berikutnya.