Menko PMK, Pratikno, menyatakan bahwa MoU ini adalah langkah penting dalam memastikan kesehatan jamaah haji tetap terjaga selama proses ibadah haji, mulai dari menunggu keberangkatan, selama di tanah suci, hingga kembali ke tanah air. “MoU antara Kementerian Agama dan BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi jamaah haji,” kata Pratikno.
Peningkatan jumlah jamaah haji di Indonesia setiap tahunnya menjadi faktor yang semakin meningkatkan tekanan pada pelayanan ibadah haji, salah satunya adalah antrean panjang yang menyebabkan jamaah haji seringkali berusia lebih lanjut. Hal ini tentu memerlukan perhatian khusus dalam hal kesehatan, baik untuk jamaah maupun petugas yang mendampingi mereka. Oleh karena itu, Pratikno menyebut bahwa peningkatan kualitas pelayanan kesehatan jamaah haji menjadi sangat penting, terutama mengingat banyaknya lansia yang tergabung dalam daftar calon haji.
Kepala BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa semua peserta haji, baik jamaah maupun petugas, akan terdaftar dalam kepesertaan aktif JKN. Dengan demikian, setiap peserta haji dapat memperoleh perlindungan kesehatan apabila mengalami gangguan kesehatan kapan saja. Selain itu, BPJS Kesehatan dan Kemenag juga akan melakukan integrasi data mengenai kepesertaan program JKN bagi jamaah dan petugas haji, untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam perjalanan haji mendapatkan layanan yang maksimal. Ghufron juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai kepesertaan JKN, karena masih banyak yang belum memahami sepenuhnya manfaat dari program ini.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menambahkan bahwa Pemerintah Arab Saudi memberikan pujian terhadap layanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Indonesia untuk jamaah haji. Ia mengungkapkan bahwa Indonesia dianggap sebagai referensi dalam pelayanan teknis ibadah haji, termasuk dalam hal kesehatan. “Kita mendapatkan pujian dari Pemerintah Arab Saudi mengenai pelayanan teknis ibadah haji, yang dijadikan referensi oleh mereka, termasuk soal masalah kesehatan,” jelas Nasaruddin.
Sebelumnya, dalam penyelenggaraan haji, Kemenag telah memberikan dua jenis asuransi bagi jamaah haji, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. Asuransi jiwa diberikan bagi jamaah yang meninggal dunia selama penyelenggaraan haji, dengan nominal santunan minimal sesuai dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Selain itu, jika jamaah wafat di area yang menjadi wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan, baik Garuda Indonesia maupun Saudia Airlines, mereka akan menerima santunan ekstra dari maskapai tersebut.
MoU ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara Kemenag, BPJS Kesehatan, dan pihak terkait lainnya dalam memberikan perlindungan kesehatan yang lebih baik bagi jamaah haji Indonesia. Dengan adanya integrasi data dan penyempurnaan pelayanan kesehatan melalui JKN, diharapkan proses ibadah haji akan berjalan dengan lebih lancar dan aman, serta memberikan kenyamanan dan kepastian bagi seluruh jamaah dan petugas haji yang terlibat.