Pelita Jogja – Forum Bangun Investasi Aceh (ForBINA) mengimbau agar Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bertindak lebih tegas dan adil dalam penegakan hukum konservasi. ForBINA menyoroti penanganan kasus matinya seekor gajah liar di Aceh Barat pada awal Januari 2025 yang belum memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak terkait, terutama perusahaan yang beroperasi di sekitar lokasi kejadian.
Direktur ForBINA Aceh, Muhammad Nur, dalam pernyataannya menyoroti bahwa tidak ada tindakan hukum terhadap perusahaan ketika kematian gajah terjadi di area konsesi perkebunan mereka. Hal ini, menurutnya, menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum konservasi di Aceh.
Kematian Gajah di Aceh Barat
Berdasarkan informasi yang diterima, BKSDA Aceh memastikan bahwa seekor gajah betina berusia sekitar 30 tahun ditemukan mati di area konsesi PT Sapta Pesona Jaya Abadi di Desa Baro Paya-Desa Sibintang, Kecamatan Panton Reue, Aceh Barat, pada 1 Januari 2025. Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, menyatakan bahwa kematian satwa tersebut disebabkan oleh luka di kakinya yang membuatnya terperosok ke dalam lumpur.
Namun, Muhammad Nur menilai BKSDA cenderung tidak bertindak tegas terhadap perusahaan yang lalai menjaga area konsesi mereka dari ancaman terhadap satwa liar yang dilindungi. Ia mengungkapkan bahwa kasus serupa juga pernah terjadi di wilayah Aceh Utara, namun penanganannya tidak memberikan efek jera kepada pelaku korporasi.
Data Konflik Satwa-Manusia
Selama tahun 2024, Aceh mencatat 180 kasus konflik antara manusia dan satwa liar. Angka ini memang menunjukkan penurunan 21 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 218 kasus. Meski begitu, jumlah total konflik satwa-manusia dalam lima tahun terakhir, dari 2019 hingga 2024, mencapai 896 kasus.
Muhammad Nur menilai angka tersebut mencerminkan lemahnya kebijakan pemerintah dalam mendukung konservasi satwa liar di Aceh. Qanun Aceh No 11/2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar sebenarnya telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjatuhkan sanksi administrasi kepada perusahaan yang lalai. Namun, ia menyoroti bahwa BKSDA belum berani menindak perusahaan besar, sementara rakyat kecil sering menjadi target penegakan hukum.
Konflik Agraria di Kawasan Konservasi
Selain itu, Muhammad Nur juga mengkritisi penanganan konflik agraria yang melibatkan masyarakat dalam kawasan konservasi. Ia menyoroti tindakan BKSDA yang menggunakan aparat keamanan untuk menertibkan perkebunan rakyat di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Menurutnya, pendekatan semacam ini tidak tepat diterapkan di Aceh, mengingat wilayah tersebut memiliki sejarah konflik berkepanjangan dan krisis lahan pertanian.
Ia menambahkan bahwa strategi yang lebih humanis perlu diadopsi untuk menyelesaikan konflik semacam ini tanpa merugikan masyarakat kecil. Tindakan pemusnahan komoditas perkebunan masyarakat, menurutnya, adalah bentuk arogansi yang harus dihentikan.
Permintaan Evaluasi Kinerja BKSDA
ForBINA meminta Pemerintah Aceh mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi kinerja BKSDA Aceh. Muhammad Nur menilai bahwa kegagalan BKSDA dalam melindungi satwa liar dan mengelola konflik konservasi harus menjadi perhatian serius Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan kearifan lokal yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan di Aceh. Menurutnya, melindungi spesies kunci seperti gajah bukan hanya tentang konservasi lingkungan, tetapi juga merupakan investasi besar bagi masa depan Indonesia.
ForBINA menegaskan bahwa keberhasilan upaya konservasi di Aceh tidak hanya tergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga pada pelaksanaan hukum yang adil dan transparan. Penegakan hukum tanpa tebang pilih menjadi kunci untuk memastikan perlindungan satwa liar sekaligus menjaga keseimbangan antara konservasi dan kehidupan masyarakat lokal.