Pelita Jogja

Media Warta Tebaru

Dana Otonomi Khusus Papua Barat 2024 Tersalur 100 Persen: Komitmen untuk Kesejahteraan
Berita

Dana Otonomi Khusus Papua Barat 2024 Tersalur 100 Persen: Komitmen untuk Kesejahteraan

Pelita Jogja – Pemerintah Provinsi Papua Barat, melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), baru-baru ini memastikan bahwa seluruh dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk tahun 2024 telah berhasil disalurkan dengan total mencapai Rp1,75 triliun. Dana yang diperuntukkan bagi delapan pemerintah daerah di Papua Barat ini telah diterima dengan lengkap, sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan. Rudy Novianto, Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIA Kanwil DJPb Papua Barat, memberikan keterangan ini di Manokwari pada Sabtu lalu, menegaskan bahwa proses penyaluran dana telah dilakukan langsung ke rekening kas umum daerah masing-masing.

Rudy juga menyampaikan bahwa penyaluran dana Otsus ini harus tuntas pada bulan Desember 2024, baik dengan memenuhi syarat tertentu maupun tanpa syarat. “Semua dana harus tersalurkan di bulan Desember tanpa terkecuali,” ungkapnya, menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam pengalokasian dana tersebut.

Dalam penyaluran dana tahun ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat menerima jumlah terbesar, yakni Rp843,89 miliar, sementara kabupaten-kabupaten lain juga mendapat porsi sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Manokwari, sebagai ibu kota provinsi, mendapatkan dana sebesar Rp168,23 miliar, sedangkan daerah-daerah lainnya, seperti Fakfak, Teluk Bintuni, hingga Manokwari Selatan, masing-masing mendapatkan dana sesuai dengan anggaran yang telah direncanakan.

Dana Otsus yang disalurkan terdiri dari beberapa kategori, antara lain dana umum, dana yang penggunaannya telah ditentukan, dan dana tambahan untuk infrastruktur. Semua komponen ini diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat kesejahteraan masyarakat Papua yang merupakan kelompok asli daerah tersebut.

Namun, meskipun penyaluran dana ini telah selesai, pengelolaan dana tersebut bukan tanpa tantangan. Rudy menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memanfaatkan dana tersebut dengan sebaik-baiknya, mengikuti rencana yang telah disusun dan menghindari pemborosan. “Kami berharap dana ini bisa digunakan secara maksimal untuk berbagai program yang sudah disusun,” tambahnya.

Salah satu kendala utama dalam pengelolaan Dana Otsus adalah ketidakefektifan dalam pemanfaatannya, yang seringkali menyebabkan terjadinya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA). Masalah ini umumnya terjadi akibat keterlambatan dalam penyusunan rencana anggaran dan program kerja. Rudy mengingatkan bahwa SiLPA yang besar menunjukkan kurangnya sinkronisasi antara penyaluran dana dan kebutuhan riil di lapangan. Hal ini membuat dana yang sudah disalurkan tidak bisa sepenuhnya dimanfaatkan dalam waktu yang telah ditentukan.

Pada tahun 2023, Dana Otsus Papua Barat tercatat mengalami SiLPA mencapai Rp208,6 miliar. Kabupaten Manokwari tercatat memiliki SiLPA tertinggi pada kategori dana yang ditentukan penggunaannya, yaitu sekitar Rp29,4 miliar. Pemerintah Provinsi Papua Barat sendiri mencatatkan SiLPA terbesar pada kategori dana tambahan infrastruktur dengan nilai mencapai Rp39,3 miliar.

Dengan melihat kondisi tersebut, Sutarto, Analis Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah DJPK, mengingatkan perlunya perbaikan dalam manajemen penyaluran dan pengelolaan Dana Otsus. Rata-rata penyerapan dana pada tahun 2023 hanya mencapai sekitar 89,9 persen, yang menunjukkan masih adanya ruang untuk perbaikan. Untuk itu, Sutarto menekankan bahwa dana harus disalurkan lebih tepat waktu, dengan pembagian yang jelas pada setiap tahapannya. Penyaluran idealnya dilakukan dalam tiga tahap: 30 persen pada bulan April, 45 persen pada Juni, dan 35 persen pada bulan November.

Berdasarkan evaluasi dan harapan untuk tahun 2024, pengelolaan Dana Otsus di Papua Barat diharapkan bisa lebih efisien. Pemerintah daerah dituntut untuk lebih transparan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi penggunaan dana. Dengan pengelolaan yang lebih baik, Dana Otsus akan dapat menjadi motor penggerak utama untuk pembangunan yang lebih merata, memperkuat infrastruktur, dan akhirnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

Tahun 2024 diharapkan menjadi titik balik dalam upaya memperbaiki pengelolaan Dana Otsus, dengan fokus mengurangi SiLPA dan memastikan setiap rupiah dari dana tersebut benar-benar memberikan manfaat yang maksimal untuk masyarakat di Papua Barat.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *