Pelita Jogja – Pada Sabtu (7/12) malam, sebuah insiden kekerasan terjadi di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang melibatkan seorang pria berinisial AR (25) yang menyiramkan cairan asam sulfat kepada pacarnya, FR (20). Motif utama dari tindakan kekerasan tersebut adalah rasa cemburu yang membara akibat perilaku korban yang kerap terlihat bersama pria lain. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya pada Sabtu (7/12).
Kompol Ade Ary menjelaskan bahwa AR dan FR sudah menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih selama satu tahun. Namun, selama beberapa waktu terakhir, AR merasa cemburu karena FR sering terlihat jalan dengan pria lain. Perasaan cemburu yang tidak terkendali ini akhirnya memicu niat AR untuk melukai korban. “Tersangka merasa cemburu karena korban sering ketahuan jalan dengan laki-laki lain,” ujar Ade Ary.
Karena rasa marah yang memuncak, AR kemudian merencanakan tindakannya. Pada bulan November 2024, ia membeli cairan asam sulfat melalui toko online untuk digunakan dalam melukai korban. Pada malam kejadian, AR mengikuti korban yang sedang berjalan bersama seorang pria. Saat melintas di tempat yang gelap, AR mendekati korban dan tanpa peringatan, langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke wajah dan tubuh korban. Akibatnya, FR mengalami luka bakar serius di bagian wajah dan tubuhnya.
Usai kejadian tersebut, FR melapor ke polisi pada Minggu (8/12). Tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP), mewawancarai saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti dari sekitar lokasi kejadian. Dalam waktu singkat, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya.
Pada Jumat (13/12), sekitar pukul 00.16 WIB, AR berhasil ditangkap di daerah Karadenan Komplek Arkopolis, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Barang bukti yang ditemukan dari pelaku antara lain satu unit sepeda motor, sepasang sandal jepit, satu kaos warna hitam, dan satu unit ponsel. Semua barang bukti ini kemudian dibawa ke kantor Unit 1 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka AR dikenakan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 354 tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara. Selain itu, ada juga ancaman hukuman dari Pasal 353 tentang penganiayaan berencana, dan Pasal 351 tentang penganiayaan biasa. Pelaku akan diadili atas tindakannya yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius dan trauma.
Kompol Ade Ary juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga hubungan yang sehat dan menghindari tindak kekerasan sebagai solusi atas masalah. “Cemburu berlebihan bukanlah alasan untuk melakukan kekerasan. Kami harap kejadian ini bisa menjadi pelajaran untuk kita semua,” tegas Ade Ary.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau agar siapa pun yang menjadi korban kekerasan dalam hubungan, segera melapor dan mencari bantuan agar kejadian serupa tidak berlanjut. Polisi berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi korban dan menindak tegas pelaku kekerasan.