Pelita Jogja – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ini tengah membahas aturan baru yang akan melibatkan pemengaruh dalam pengawasan serta edukasi produk farmasi, pangan, dan kosmetik. Diskusi mengenai regulasi ini telah dilakukan bersama para pelaku usaha kosmetik, dengan tujuan meningkatkan transparansi serta keamanan produk yang beredar di masyarakat.
Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Kamis, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa rancangan regulasi tersebut bertujuan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam pengawasan obat dan pangan olahan. Salah satu langkah yang diusulkan adalah dengan memberikan ruang bagi publik untuk melaporkan produk yang berpotensi berbahaya kepada BPOM. Selain itu, penyebaran informasi terkait keamanan, efektivitas, mutu, serta aspek promosi dan iklan produk farmasi dan pangan olahan juga akan menjadi fokus utama aturan ini.
Terdapat tiga alasan utama yang melatarbelakangi munculnya regulasi baru ini. Pertama, BPOM menilai bahwa produk lokal harus mampu bersaing dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Untuk sektor kosmetik, data menunjukkan bahwa sebanyak 80 persen produk yang beredar di Indonesia berasal dari dalam negeri, dengan total 397.676 produk yang telah terdaftar di BPOM. Oleh karena itu, pemerintah ingin memastikan perlindungan terhadap industri lokal agar dapat terus berkembang.
Selain itu, BPOM menegaskan bahwa industri kosmetik memiliki potensi besar sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 8 persen, dan sektor kosmetik dinilai dapat berkontribusi terhadap pencapaian angka tersebut. Data terbaru menunjukkan bahwa industri kosmetik di Indonesia menyumbangkan sekitar Rp158 triliun per tahun bagi perekonomian nasional. Dengan adanya regulasi yang tepat, diharapkan sektor ini semakin berkembang dan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi negara.
Aspek lain yang juga menjadi pertimbangan dalam pembuatan regulasi ini adalah pentingnya hubungan antara BPOM dengan masyarakat, termasuk para pelaku usaha dan pemengaruh. BPOM menilai bahwa publik memiliki hak serta peran dalam pengawasan produk yang dikonsumsi, namun perlu ada regulasi yang jelas agar pengawasan ini tetap berjalan dengan baik dan tidak mengganggu iklim usaha.
Dalam diskusi yang berlangsung, beberapa figur publik turut menyampaikan pandangannya terkait regulasi tersebut. Aktris sekaligus pengusaha kosmetik, Luna Maya, mengungkapkan harapannya agar pemerintah dapat memberikan dukungan lebih besar kepada industri kosmetik lokal. Menurutnya, salah satu cara untuk membantu pertumbuhan industri ini adalah dengan meningkatkan produksi bahan baku dalam negeri. Ia juga menyoroti maraknya produk impor yang membanjiri pasar Indonesia serta peredaran produk palsu yang dinilai sangat merugikan pelaku usaha kosmetik lokal.
Sementara itu, pemengaruh kecantikan Tasya Farasya menekankan pentingnya kerja sama antara BPOM dan para pemengaruh dalam memastikan edukasi serta pengawasan produk berjalan dengan efektif. Menurutnya, BPOM perlu bersikap lebih terbuka terhadap peran pemengaruh dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Meskipun regulasi terkait ulasan produk memang diperlukan, ia berharap aturan yang dibuat tidak sampai membatasi kebebasan berpendapat, asalkan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya rancangan aturan baru ini, BPOM berharap bahwa keterlibatan pemengaruh dan masyarakat dalam pengawasan produk dapat semakin meningkat. Transparansi dalam industri farmasi, pangan, dan kosmetik diharapkan dapat lebih terjaga, sehingga masyarakat dapat memperoleh produk yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.