Pelita Jogja – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Marthinus Hukom menyatakan dukungannya terhadap rencana rehabilitasi narapidana pengguna narkoba yang berusia produktif dengan mengikuti program komponen cadangan (komcad). Menurutnya, program ini sangat positif karena memberikan kesempatan bagi para narapidana untuk melakukan kegiatan produktif yang mendukung pembinaan fisik, mental, dan spiritual.
Marthinus Hukom menjelaskan bahwa program komcad bukan hanya tentang latihan fisik, tetapi juga bertujuan untuk membentuk karakter dan jati diri peserta. “Program ini sangat baik karena para peserta tidak hanya dibentuk secara fisik, tetapi juga diberi pembinaan mental dan spiritual. Komcad ini memang dirancang untuk membentuk mental dan fisik, serta memberi mereka tujuan yang jelas dalam kehidupan,” ungkap Marthinus usai menghadiri konferensi pers akhir tahun 2024 di Kantor BNN RI, Jakarta, pada Senin.
Lebih lanjut, Marthinus menyebutkan bahwa dirinya telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait mengenai program ini. “Kami sudah melakukan koordinasi dengan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, serta Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengenai rencana pemberian rehabilitasi ini,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Jumat (20/12), Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan pemberian amnesti bagi narapidana pengguna narkoba yang masih tergolong berusia produktif. Program ini bertujuan memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk berkontribusi dalam pembangunan negara, khususnya dalam sektor swasembada pangan dan pembukaan perkebunan di Papua dan Kalimantan.
“Para narapidana muda yang telah dilatih melalui komcad bisa diberikan kesempatan untuk terjun langsung ke daerah-daerah yang membutuhkan tenaga kerja. Pemerintah berencana mengembangkan perkebunan di Papua dan Kalimantan, dan mereka yang sudah dilatih melalui komcad ini bisa ikut berkontribusi, jika mereka berminat,” ujar Yusril.
Lebih lanjut, pada kesempatan berbeda, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pemberian amnesti hanya akan diberikan kepada narapidana yang terlibat dalam kasus narkoba dengan kepemilikan di bawah satu gram. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung yang mengatur ketentuan pemberian amnesti kepada narapidana pengguna narkoba. Namun, dia menegaskan bahwa narapidana yang terlibat dalam perdagangan atau peredaran narkoba, seperti pengedar dan bandar, tidak termasuk dalam kriteria yang akan mendapatkan amnesti.
“Amnesti hanya diberikan kepada narapidana pengguna narkoba dengan jumlah kepemilikan di bawah satu gram, sesuai dengan aturan yang ada. Sedangkan mereka yang terlibat dalam peredaran narkoba, seperti pengedar dan bandar, tidak akan masuk dalam kategori yang bisa diberikan amnesti,” jelas Supratman.
Pemerintah melalui BNN juga mengapresiasi upaya ini, karena diharapkan dapat membantu narapidana yang terjebak dalam penyalahgunaan narkoba untuk memiliki kesempatan memulai hidup baru. Melalui program komcad, mereka bisa memperoleh keterampilan baru, disiplin, serta mental yang lebih kuat untuk berkontribusi pada masyarakat setelah menjalani masa rehabilitasi.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan ruang bagi mereka yang ingin berubah dan berintegrasi kembali ke masyarakat dengan cara yang produktif. Dengan pendekatan yang lebih humanis ini, diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan narkoba dan memperbaiki kualitas kehidupan narapidana pasca-pembebasan.
Melalui pembinaan yang berkelanjutan, seperti program komcad, pemerintah berharap bisa menciptakan peluang bagi mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba untuk berperan aktif dalam membangun negara, serta menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sejahtera.