Pelita Jogja – Sebuah kasus yang sangat mengerikan dan memilukan telah terjadi di Empat Lawang, Sumatera Selatan. Seorang ayah yang berusia 60 tahun telah melakukan kejahatan yang sangat bejat terhadap putri kandungnya yang berusia 36 tahun. Kejahatan ini telah berlangsung selama 21 tahun dan telah menyebabkan korban mengalami trauma yang sangat dalam.
Menurut keterangan polisi, kejahatan ini pertama kali terjadi pada tahun 2002, ketika korban masih berusia 12 tahun dan duduk di kelas 1 SMP. Ayah korban mendatangi kamar anaknya dan memaksa korban untuk memenuhi keinginannya dengan ancaman akan melakukan kekerasan. Korban yang masih sangat muda dan tidak memiliki kekuatan untuk melawan, akhirnya terpaksa memenuhi keinginan ayahnya.
Kejahatan ini terus berulang selama 21 tahun, dengan korban yang terus-menerus dipaksa untuk memenuhi keinginan ayahnya. Jika korban menolak, ayahnya akan melakukan kekerasan dan memukuli korban. Bahkan, ibu korban juga menjadi korban kekerasan ayahnya jika putrinya menolak untuk memenuhi keinginannya.
Korban yang telah mengalami trauma yang sangat dalam, akhirnya hamil dan melahirkan seorang anak. Namun, ayah korban tidak memiliki rasa malu dan tidak menganggap perbuatannya sebagai kesalahan. Ia bahkan mengaku bahwa ia ketagihan dan tidak bisa membendung nafsunya, meskipun ia masih memiliki istri.
Kejahatan ini akhirnya terbongkar setelah adik korban melapor ke polisi. Adik korban yang tidak tahan melihat kakak dan ibunya sering menangis akibat kesakitan dianiaya ayahnya, akhirnya memutuskan untuk melapor ke polisi.
Polisi telah menangkap ayah korban dan mengjeratnya dengan Pasal 82 ayat (1) dan (4) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan UU KDRT. Ayah korban dapat dihukum dengan pidana kurungan selama 15 tahun.
Barang bukti yang disita oleh polisi termasuk senjata tajam, kayu balok, pakaian korban, perlengkapan tidur, dan rak kosmetik. Kasus ini merupakan contoh kejahatan yang sangat mengerikan dan memilukan, dan harus menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu menjaga dan melindungi anak-anak kita dari kejahatan seperti ini.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa kejahatan dapat terjadi di mana saja dan kapan saja, bahkan di dalam keluarga sendiri. Oleh karena itu, kita harus selalu waspada dan menjaga anak-anak kita dari kejahatan seperti ini.
Polisi juga menghimbaukan kepada masyarakat untuk selalu melapor jika mengetahui adanya kejahatan seperti ini. Dengan demikian, kita dapat mencegah kejahatan seperti ini terjadi lagi di masa depan.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan dan pelaku kejahatan harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih aman dan nyaman bagi semua orang.
Dalam kasus ini, polisi telah melakukan tindakan yang tepat dengan menangkap ayah korban dan mengjeratnya dengan hukum yang berlaku. Namun, kita juga harus memastikan bahwa korban dan keluarganya mendapatkan bantuan dan dukungan yang mereka butuhkan untuk mengatasi trauma yang mereka alami.