Pelita Jogja – Kementerian Agama (Kemenag) saat ini sedang menyusun strategi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS). Dengan jumlah yang mencapai lebih dari 800 institusi, PTKIS memiliki kontribusi yang besar dalam meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi di Indonesia.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menyampaikan bahwa keberadaan PTKIS menunjukkan peran pentingnya dalam memberikan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat. Menurutnya, peningkatan kualitas perguruan tinggi ini harus dilakukan melalui strategi yang terencana dan sesuai dengan tugas serta fungsi pendidikan tinggi.
Salah satu langkah utama yang sedang difokuskan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam adalah memfasilitasi proses akreditasi bagi perguruan tinggi tersebut. Suyitno menekankan bahwa akreditasi bukan sekadar pilihan, tetapi merupakan suatu keharusan bagi institusi pendidikan tinggi. Jika tidak terakreditasi, sebuah perguruan tinggi dapat mengalami kesulitan dalam menjalankan operasionalnya dan kehilangan kepercayaan masyarakat.
Selain menyoroti pentingnya akreditasi, Suyitno juga menyampaikan bahwa Menteri Agama (Menag) terus mendorong PTKI Negeri (PTKIN) dan PTKIS untuk lebih aktif dalam melakukan riset yang berdampak langsung pada masyarakat. Menurutnya, penelitian yang dilakukan oleh perguruan tinggi harus memberikan kontribusi nyata bagi kehidupan sosial dan ekonomi bangsa.
Di samping itu, Menag juga memberikan perhatian khusus pada penguatan toleransi di lingkungan akademik. Salah satu konsep yang sedang dikembangkan adalah penerapan kurikulum berbasis cinta, yang bertujuan untuk menciptakan pemahaman toleransi yang lebih mendalam. Suyitno menjelaskan bahwa saat ini masih banyak bentuk toleransi yang bersifat semu atau sekadar koeksistensi, sehingga perlu pendekatan yang lebih substansial agar nilai-nilai keberagaman dapat benar-benar terinternalisasi dalam dunia pendidikan.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag, Sahiron, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran mengenai status dosen DPK (Dosen Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di perguruan tinggi swasta). Dalam kebijakan tersebut, para dosen DPK tetap diperbolehkan untuk mengajar di PTKIS.
Sahiron menyampaikan bahwa para rektor diharapkan tidak menarik dosen DPK ke PTKIN masing-masing, agar keberadaan mereka tetap dapat mendukung pengembangan PTKIS. Ia juga menambahkan bahwa prosedur administrasi terkait kebijakan ini akan diperbaiki agar selaras dengan peraturan yang berlaku.
Hak-hak dosen DPK, menurut Sahiron, harus tetap diperhatikan oleh para rektor. Salah satu aspek yang ditekankan adalah penilaian terhadap Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dilakukan setiap tiga bulan. Dalam hal ini, perguruan tinggi swasta tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani atau menilai SKP dosen DPK, sehingga proses penilaian tersebut harus dilakukan oleh rektor PTKIN yang bersangkutan. Oleh karena itu, Sahiron berharap agar rektor dapat memberikan penilaian dengan penuh tanggung jawab dan dukungan bagi para dosen.
Dengan berbagai langkah strategis yang tengah dirancang, Kementerian Agama berharap mutu PTKIS di Indonesia dapat terus meningkat. Melalui akreditasi yang lebih baik, riset yang berdampak luas, serta penguatan nilai-nilai toleransi dalam pendidikan tinggi, PTKIS diharapkan mampu menjadi institusi yang semakin berkualitas dan relevan dalam menghadapi tantangan zaman.
