Pelita Jogja – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kasus yang mencuat dari periode 2019 hingga 2022 ini menyoroti sejumlah pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Pemeriksaan dua saksi penting telah dilakukan oleh KPK untuk mendalami persoalan tersebut. Saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Industri Kapal Indonesia, Diana Rosa (DR), dan Kepala Divisi Perbaikan dan Pemeliharaan PT PAL Indonesia, Abdul Honi (AH). Pemeriksaan ini berlangsung pada Rabu (11/12).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa para saksi hadir dan memberikan keterangan yang relevan dengan proses perbaikan kapal milik PT JN yang diakuisisi oleh PT ASDP. Keterangan mereka menjadi bagian penting dalam menyelidiki indikasi ketidaksesuaian spesifikasi kapal yang diperoleh oleh PT ASDP setelah akuisisi tersebut. Penyidikan kasus ini tidak hanya fokus pada dugaan ketidaksesuaian spesifikasi kapal, tetapi juga menyoroti potensi kerugian negara yang sangat besar akibat proses akuisisi yang dianggap bermasalah.
Kasus ini pertama kali diumumkan oleh KPK pada 18 Juli 2024. Total nilai proyek akuisisi tersebut mencapai Rp1,3 triliun, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Hingga saat ini, KPK masih bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan angka pasti kerugian negara. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa proses perhitungan masih berlangsung dan memerlukan waktu untuk mendapatkan hasil yang akurat. “Kami sudah berkoordinasi dengan BPKP dan menunggu hasil penghitungan lebih lanjut,” ujar Ghufron.
Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang. Larangan ini diterapkan kepada satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari internal PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa para pihak yang terkait tetap berada dalam jangkauan penyidikan KPK.
Proyek akuisisi PT Jembatan Nusantara ini memberikan PT ASDP akses terhadap 53 unit armada kapal. Namun, KPK menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian spesifikasi kapal yang diterima dengan yang disyaratkan dalam perjanjian. Dugaan ketidaksesuaian ini menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan. Selain itu, KPK juga tengah menelusuri apakah terdapat praktik manipulasi atau pelanggaran lain yang dilakukan selama proses kerja sama usaha dan akuisisi berlangsung.
Dalam kasus ini, KPK tidak hanya berfokus pada aspek teknis terkait armada kapal, tetapi juga pada mekanisme pengambilan keputusan yang dilakukan oleh manajemen PT ASDP selama proses akuisisi. Tindakan pencegahan dan pemeriksaan saksi menjadi langkah penting untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini.
Seiring berjalannya proses penyidikan, KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta di balik kasus ini. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dan mencegah praktik korupsi serupa di masa depan. Kasus ini menjadi salah satu contoh betapa pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam proyek berskala besar yang melibatkan aset strategis seperti armada kapal.
KPK juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan informasi atau temuan yang relevan. Kerja sama antara lembaga penegak hukum, auditor negara, dan masyarakat luas diyakini mampu mempercepat proses penyelesaian kasus ini sekaligus memperkuat integritas dalam pengelolaan aset negara.