Mahkamah Agung Kembangkan Sistem “Smart Majelis” untuk Pilih Majelis Hakim dengan Kecerdasan Buatan
Pelita Jogja – Mahkamah Agung (MA) berencana untuk mengoptimalkan sistem penunjukan majelis hakim dalam menangani perkara dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI), guna menghindari terulangnya polemik serupa yang muncul dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Yanto, juru bicara MA, mengungkapkan bahwa saat ini di MA, sistem “Smart Majelis” sudah digunakan untuk menunjuk hakim-hakim agung yang menangani perkara, meskipun sistem ini belum diterapkan di pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding. Sistem “Smart Majelis” yang digunakan oleh MA diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penunjukan hakim yang menangani kasus.
Yanto menjelaskan bahwa penunjukan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama masih dilakukan oleh ketua pengadilan negeri atau bisa didelegasikan kepada wakil ketua, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus. Dengan adanya sistem “Smart Majelis”, pemilihan majelis hakim akan lebih memperhatikan kompetensi profesional hakim serta beban dan bobot perkara yang akan mereka tangani. Yanto juga menambahkan bahwa kedepannya, sistem ini akan dikembangkan hingga mencapai pengadilan tingkat pertama dan banding, dengan harapan agar seluruh pengadilan di Indonesia dapat menerapkannya secara menyeluruh.
Penerapan kecerdasan buatan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik kepentingan dan ketidaksesuaian dalam penunjukan hakim yang selama ini sering menjadi sorotan publik. Salah satu kasus yang menjadi perhatian terkait masalah ini adalah kasus Gregorius Ronald Tannur, yang mendapat vonis bebas dari majelis hakim yang disinyalir dipengaruhi oleh praktik korupsi dalam penunjukan hakim. Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai tersangka dalam dugaan suap dan/atau gratifikasi yang terkait dengan kasus tersebut.
Rudi Suparmono ditangkap pada 14 Januari 2025 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pada hari yang sama, Rudi ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penangkapan Rudi berawal dari permintaan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), yang meminta untuk diperkenalkan kepada Rudi saat ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Pertemuan antara LR dan Rudi diadakan pada 4 Maret 2024, di mana LR mengonfirmasi siapa saja hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. Rudi, pada saat itu, memberitahukan bahwa hakim yang akan mengadili perkara tersebut adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M). Dalam pertemuan itu, Rudi juga diduga mengatur penunjukan hakim yang diinginkan oleh LR.
Dalam pertemuan tersebut, Rudi juga disebutkan menerima uang suap dari para terdakwa yang terlibat. Rudi menerima uang sebesar 20.000 dolar Singapura melalui terdakwa ED dan 43.000 dolar Singapura dari LR. Berdasarkan informasi ini, Kejaksaan Agung kemudian menetapkan Rudi sebagai tersangka atas pelanggaran tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, Rudi diduga melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik kecurangan dan korupsi di ranah hukum.
Kasus yang menimpa Rudi ini juga menjadi pengingat bagi MA untuk lebih serius dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan. Sistem “Smart Majelis” yang dikembangkan diharapkan dapat menghindari masalah serupa di masa depan, dan memberi keyakinan pada masyarakat bahwa keadilan dapat ditegakkan dengan lebih adil dan objektif.
Penerapan sistem ini diharapkan juga dapat meningkatkan kualitas sistem peradilan di Indonesia, dengan memperhatikan faktor profesionalisme hakim serta keberagaman kasus yang ditangani, sehingga keputusan yang diambil lebih dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.