Pelita Jogja – Pengelola Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta telah mengeluarkan imbauan agar pengunjung tidak merokok di dalam area taman guna menjaga kenyamanan bersama. Kepala Humas Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang, menyampaikan bahwa pihak pengelola berharap pengunjung yang ingin merokok melakukannya di luar kawasan taman. Pernyataan ini disampaikan setelah pihaknya menerima sejumlah keluhan dari masyarakat, yang mengungkapkan kekhawatiran tentang banyaknya pengunjung yang merokok di area tersebut.
Keluhan mengenai merokok ini muncul melalui komentar yang diterima pada akun media sosial Instagram @ragunanzoo. Beberapa pengunjung menyarankan agar Ragunan diterapkan sebagai kawasan bebas rokok untuk meningkatkan kenyamanan dan kebersihan lingkungan. Wahyudi Bambang menanggapi dengan menyatakan bahwa pengelola Taman Margasatwa Ragunan terus berusaha menegakkan aturan dengan melakukan pengawasan yang lebih ketat. Setiap pengunjung yang ditemukan merokok akan diberikan teguran langsung.
Selain itu, pengelola juga menyatakan keterbukaan mereka terhadap kritik dan saran dari pengunjung untuk meningkatkan pengelolaan tempat wisata tersebut. Ini menjadi bagian dari upaya mereka untuk menjaga kenyamanan pengunjung sekaligus meningkatkan kualitas layanan di Taman Margasatwa Ragunan.
Komentar-komentar yang muncul di media sosial Taman Margasatwa Ragunan memperlihatkan kekhawatiran masyarakat mengenai masalah ini. Salah satu komentar meminta agar petugas lebih tegas dalam menegur pengunjung yang merokok. “Petugas harus tegas menegur pengunjung yang merokok di dalam area kebun binatang,” tulis salah satu pengunjung yang memberikan kritik melalui akun Instagram @gruusomeflower.
Selain itu, ada pula yang menyarankan agar disediakan tempat khusus bagi perokok atau bahkan menjadikan seluruh area Ragunan sebagai kawasan bebas rokok, seperti yang diungkapkan oleh @wisnuhidayatjati. Pihak pengelola Taman Margasatwa Ragunan, mendengar masukan tersebut, menyatakan bahwa mereka berencana untuk menjadikan Ragunan sebagai area bebas asap rokok. Keputusan ini diambil mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010, yang merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Untuk memberikan kenyamanan tambahan bagi pengunjung, pengelola Taman Margasatwa Ragunan juga menyediakan fasilitas transportasi berupa mobil dan sepeda listrik. Mobil listrik yang disediakan memiliki kapasitas lima orang dan dikenakan biaya Rp250 ribu untuk setiap perjalanan. Selain itu, sepeda listrik juga tersedia bagi pengunjung yang datang berdua atau sendiri, dengan biaya sewa sebesar Rp50 ribu per jam. Langkah ini diambil untuk memudahkan pengunjung berkeliling dan menikmati berbagai koleksi satwa di Taman Margasatwa Ragunan, sambil menjaga kualitas udara tetap sehat dan bersih.
Pada 1 Januari 2025, Taman Margasatwa Ragunan tercatat menerima kedatangan sebanyak 98.978 pengunjung yang datang untuk merayakan libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Antusiasme pengunjung yang sangat tinggi ini menjadi salah satu alasan pengelola untuk terus memperbaiki fasilitas dan menciptakan lingkungan yang nyaman dan sehat bagi semua pihak. Dengan penerapan kebijakan bebas rokok dan fasilitas transportasi yang ramah lingkungan, Ragunan berupaya untuk memenuhi kebutuhan pengunjung sembari tetap menjaga kelestarian alam dan satwa di dalamnya.
Melalui berbagai upaya ini, Taman Margasatwa Ragunan berharap dapat menjadi destinasi wisata yang tidak hanya menyenangkan, tetapi juga mendukung gaya hidup sehat dan ramah lingkungan.