Pelita Jogja

Media Warta Tebaru

Pengguna Narkotika Harus Direhabilitasi: Penjelasan Yusril Ihza Mahendra Tentang KUHP Baru
Berita

Pengguna Narkotika Harus Direhabilitasi: Penjelasan Yusril Ihza Mahendra Tentang KUHP Baru

Pelita Jogja – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pengguna narkotika tidak lagi akan dijatuhi hukuman penjara berdasarkan ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai gantinya, mereka akan menjalani rehabilitasi dengan tetap berada di bawah pembinaan negara. Hal ini disampaikan Yusril dalam orasi ilmiah saat menghadiri Wisuda Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) yang dilakukan secara daring dari Jakarta, Rabu lalu.

Yusril menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah signifikan dalam reformasi hukum di Indonesia. Dengan mengategorikan pengguna narkotika sebagai korban, KUHP baru mengedepankan prinsip rehabilitasi sebagai alternatif hukuman penjara. Ia percaya bahwa pendekatan ini akan membantu menyelesaikan salah satu masalah utama dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia, yaitu kelebihan kapasitas warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, meskipun pengguna narkotika tidak lagi dipenjara, mereka tetap wajib mengikuti proses rehabilitasi yang diawasi secara ketat oleh negara.

KUHP baru yang akan berlaku mulai Januari 2026 didesain untuk memprioritaskan keadilan restoratif. Dalam sistem ini, pemidanaan tidak hanya berfokus pada aspek hukuman semata, tetapi juga pada pemulihan kondisi sosial, rehabilitasi, dan pembinaan individu yang terlibat dalam tindak pidana. Yusril menilai bahwa pendekatan ini lebih dekat dengan nilai-nilai hukum adat dan hukum Islam yang telah lama hidup di masyarakat Indonesia. KUHP baru, katanya, tidak hanya mencerminkan modernisasi sistem hukum, tetapi juga adaptasi terhadap filosofi hukum yang relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.

Penyusunan KUHP baru, menurut Yusril, telah melalui proses panjang yang diwarnai diskusi dan perdebatan. Namun, ia yakin bahwa hasil akhirnya mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat Indonesia. Salah satu pembaruan penting adalah penyusunan sistem hukum yang lebih humanis, termasuk dalam penanganan kasus narkotika. Pendekatan baru ini diharapkan dapat mengurangi stigma terhadap pengguna narkotika dan memberikan mereka kesempatan untuk pulih melalui program rehabilitasi yang terintegrasi.

Selain itu, perubahan ini juga membawa dampak besar bagi sistem pemasyarakatan. Dengan berkurangnya pengguna narkotika yang dipenjara, lembaga pemasyarakatan dapat lebih fokus pada pembinaan narapidana lain. Yusril juga mengusulkan agar Poltekip, sebagai lembaga pendidikan yang bertanggung jawab atas ilmu pemasyarakatan, mulai mengembangkan program khusus yang terkait dengan rehabilitasi pengguna narkotika. Ia percaya bahwa inovasi ini penting untuk memastikan bahwa sistem rehabilitasi berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Yusril menambahkan bahwa perubahan dalam KUHP ini menunjukkan perbedaan mendasar dengan sistem hukum warisan kolonial Belanda. Pendekatan yang lebih restoratif dan rehabilitatif dianggap lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang multikultural. KUHP baru juga mencerminkan filosofi hukum yang mengedepankan keadilan sosial dan kemanusiaan.

Melalui KUHP baru, Yusril berharap Indonesia dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan inklusif. Pendekatan terhadap pengguna narkotika sebagai korban diharapkan tidak hanya membantu mereka pulih, tetapi juga mengurangi dampak negatif dari kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk institusi pendidikan seperti Poltekip, perubahan ini diharapkan dapat membawa Indonesia menuju sistem hukum yang lebih baik di masa depan.

KUHP baru menjadi tonggak penting dalam sejarah reformasi hukum di Indonesia. Dengan mengedepankan rehabilitasi, prinsip keadilan restoratif, dan pengurangan stigma, sistem hukum ini diharapkan dapat menciptakan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat. Perubahan ini menjadi bukti bahwa sistem hukum di Indonesia terus berkembang untuk menyesuaikan diri dengan dinamika sosial dan nilai-nilai kemanusiaan.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *