Pelita Jogja

Media Warta Tebaru

DJKI Musnahkan Produk Imitasi Senilai Rp5,3 Miliar untuk Lindungi Kekayaan Intelektual
Berita

DJKI Musnahkan Produk Imitasi Senilai Rp5,3 Miliar untuk Lindungi Kekayaan Intelektual

Pelita Jogja – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menunjukkan keseriusannya dalam melindungi hak kekayaan intelektual di Indonesia. Pada Kamis (12/12/2024), DJKI memusnahkan sejumlah barang hasil sitaan yang terbukti melanggar kekayaan intelektual. Barang-barang tersebut, yang terdiri dari berbagai produk seperti mesin generator, tas, sepatu, koper, mata bor, hingga dot bayi, merupakan hasil penindakan dari pengaduan masyarakat.

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan setelah melalui proses hukum. Sebanyak 12 pengaduan berhasil diselesaikan, dengan barang bukti yang telah mendapatkan kepastian hukum. Dari total pengaduan tersebut, 11 kasus berkaitan dengan pelanggaran merek sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sementara satu kasus lainnya terkait pelanggaran desain industri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000.

Nilai barang-barang sitaan yang dimusnahkan mencapai Rp5,3 miliar. Angka ini mencerminkan besarnya kerugian yang diderita oleh pemegang merek asli akibat peredaran produk palsu di pasaran. Pemusnahan dilakukan dengan cara yang tegas dan transparan, termasuk membakar serta menghancurkan barang-barang tersebut menggunakan palu. Langkah ini memastikan bahwa produk imitasi tidak akan kembali beredar dan merugikan pihak lain.

Kombes Arie menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kekayaan intelektual. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan atau membeli produk imitasi, karena selain merugikan pemegang merek, produk palsu sering kali tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan.

Kasus pelanggaran kekayaan intelektual masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Setiap tahunnya, DJKI menerima rata-rata 50 pengaduan terkait pelanggaran merek, desain industri, maupun hak cipta lainnya. Pada tahun 2024, hingga bulan November, sudah tercatat sebanyak 48 laporan yang masuk. Mayoritas laporan tersebut didominasi oleh pelanggaran merek, sementara sisanya melibatkan pelanggaran desain industri dan hak cipta.

Proses pemusnahan ini tidak hanya berfungsi sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai simbol pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual di Indonesia. Produk palsu yang beredar tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi pemilik merek asli, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri kreatif yang menjadi salah satu pilar ekonomi nasional. Dengan tindakan tegas seperti ini, DJKI berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kekayaan intelektual dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati hak tersebut.

Langkah tegas DJKI ini diharapkan dapat mendorong industri kreatif di Indonesia untuk berkembang lebih baik, bersaing secara sehat, dan menciptakan ekosistem bisnis yang kondusif. Selain itu, tindakan ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan dan menghormati hak kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain.

Keberhasilan DJKI dalam memusnahkan produk imitasi senilai Rp5,3 miliar juga memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam memberantas pelanggaran kekayaan intelektual. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, pelanggaran seperti ini diharapkan dapat diminimalkan di masa depan, sehingga hak kekayaan intelektual di Indonesia semakin terlindungi.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *